Cabuli Anak Dibawah Umur dan Hajar Abang Korban, Seorang Pemuda Jawai Ditangkap Polisi

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 5 Februari 2024 | 20:04 WIB
Caption: Ilustrasi penangkapan tersangka kasus pencurian berinisial NS. (istimewa)
Caption: Ilustrasi penangkapan tersangka kasus pencurian berinisial NS. (istimewa)

YOKALBAR, SAMBAS --Seorang pemuda di Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawai, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan penganiayaan terhadap abang korban hingga babak belur, Jumat (02/02/2024).

Penangkapan terhadap pelaku setelah ulah pemuda bejad ini dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar menjelaskan perbuatan bejad pelaku ini terbongkar setelah pelaku melakukan penganiayaan terhadap abang kandung korban.

Baca Juga: Polres Singkawang Kerahkan 222 Personel Untuk Jaga Keamanan Proses Pemilu

Baca Juga: Coach Justin Beberkan Sejumlah Kekurangan STY, Diantaranya Bahasa

“Kejadian penganiayaan terjadi saat korban meminta adiknya yang saat itu sedang nongkrong di salah satu toko di Dusun Bahagia Desa Lambau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, bersama pelaku, untuk pulang karena sudah larut malam dan besok harus sekolah, yang membuat pelaku tersinggung hingga terjadilah penganiayaan tersebut,” jelas Iptu Agus Ganjar.

Dari peristiwa penganiayaan inilah lanjut Iptu Agus Ganjar, akhirnya terbongkar kalau pelaku juga sudah melakukan perbuatan cabul terhadap adik korban sebanyak dua kali. “Kejadian pertama di bulan November 2023. Sedangkan kejadian kedua terjadi di bulan Desember 2023," katanya.

Atas laporan itulah Iptu Agus Ganjar menyatakan, pihaknya langsung melakukan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Dusun Subur Desa Lambau Kecamatan Jawai tanpa perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Jawai.
“Pelaku akan kita jerat dengan Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” tutup Iptu Agus Ganjar. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X