Dari keterangan pelaku, AKP Rahmad menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban terakhir kalinya di sebuah tempat yang beralamat di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran.
Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Atas kejadian itu, pelaku akan kenalan dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Jadwal Proliga 2024 Sabtu 22 Juni: Jakarta Elektrik Kejar Tiket Final Four dalam Laga Hidup Mati
KPU Singkawang Bekali PPK dan PPS Juknis Pengelolaan Anggaran Pilkada 2024, Arif Sunandar: Yang Paling Penting Adalah Pertanggungjawabannya
Proliga 2024: Kalahkan Livin Mandiri, Petrokimia Terhindar dari Posisi Juru Kunci
Dirjen Imigrasi Silmy Karim Kerahkan 100 Personel Tambahan di TPI Bandara Soetta Imbas Gangguan Layanan Akibat Serangan Hacker