4 Penambang Emas Ilegal di Maluku Diringkus Polisi, Petugas Sita 628,31 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:21 WIB
Caption: Tim penyidik subdit IV, Ditreskrimsus Polda Maluku, kembali sukses menangkap empat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar kawasan tambang emas gunung botak, kabupaten Buru. (istimewa)
Caption: Tim penyidik subdit IV, Ditreskrimsus Polda Maluku, kembali sukses menangkap empat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar kawasan tambang emas gunung botak, kabupaten Buru. (istimewa)

YOKALBAR - Tim penyidik subdit IV, Ditreskrimsus Polda Maluku, kembali sukses menangkap empat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar kawasan tambang emas gunung botak, kabupaten Buru.

Keempat PETI yang ditangkap diantaranya berinsial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman. Dari tangan para pelaku diamankan kepingan emas seberat 628,31 gram dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Para pelaku diamankan di waktu dan lokasi berbeda di kawasan kecamatan Waelata, kabupaten Buru. Dari tangan A ditemukan emas seberat 4,68 gram; dari H seberat 510,67 gram; dari J seberat 69,70 gram; dari F seberat 43,26 gram.

Kabid Humas Kombes Pol Areis Aminnulla, saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, mengaku semua pelaku diamankan di kawasan tambang emas illegal di gunung botak, kabupaten Buru.

Baca Juga: Jasad Remaja yang Tenggelam Terseret Obak di Klungkung Berhasil Dievakuasi

“Saat ini kita melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus minerba yang berhasil diungkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di kabupaten Buru. Ada empat tersangka yang sudah diamankan,” kata Kombes Areis di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (31/10/2024).

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, mengungkapkan, empat pelaku yang diduga melanggar Undang-undang Minerba ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

Tersangka A dan H ditangkap di hari yang sama yakni pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tersangka A disergap di unit 17 desa Parbulu, kecamatan Waelata, sekitar pukul 20.30 WIT. Sementara Tersangka H diamankan di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata sekitar pukul 22.30 WIT.

Tak sampai di situ, tim penyidik terus bergerak dan berhasil meringkus calon Tersangka berinisial F di jalur B desa Dafa, kecamatan Waelata pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIT.

Baca Juga: Terindikasi TPPO, Kantor Imigrasi Singkawang Tunda 127 Paspor Pemohon Sepanjang Januari Hingga Oktober Tahun 2024

Pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT, tim subdit IV kembali mengamankan calon Tersangka berinisial J di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata.

Keempat tersangka telah digiring di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon. Mereka diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.

“Dalam menjalankan kegiatan tentunya mereka tidak sendiri. Ada donator yang membackup dan memodali mereka untuk melakukan pembelian emas terhadap penambang-penambang yang ada di gunung botak,” ungkap Kombes Hujra.

Secara tegas Kombes Hujra mengaku pihaknya sementara menyelidiki siapa donator para Tersangka termasuk bekingan mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X