4 Penambang Emas Ilegal di Maluku Diringkus Polisi, Petugas Sita 628,31 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:21 WIB
Caption: Tim penyidik subdit IV, Ditreskrimsus Polda Maluku, kembali sukses menangkap empat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar kawasan tambang emas gunung botak, kabupaten Buru. (istimewa)
Caption: Tim penyidik subdit IV, Ditreskrimsus Polda Maluku, kembali sukses menangkap empat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar kawasan tambang emas gunung botak, kabupaten Buru. (istimewa)

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil selebret untuk handphone handphone mereka ini kan bisa ketahuan siapa di belakang yang beking atau stor ke mana aja. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terungkap,” tegasnya.

Kombes Hujra juga menegaskan akan terus mengejar para donator yang telah membiayai para Tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di gunung botak.

“Dan kepada donator yang membiayai mereka sampai dimanapun akan kita kejar. Saya berharap kasus ini bisa kita ungkap sampai kepada donatornya,” tegas dia.

Para Tersangka diketahui membeli emas dari penambang illegal. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi sesuai harga pasaran.

“Jadi misalnya mereka membeli emas per gram 1 juta, maka mereka akan menjualnya dengan harga 1 juta 15 ribu, tegantung harga pasaran dan kadar emas,” tambahnya.

Sesuai tanggal penangkapan dua tersangka sudah ditahan, sementara dua tersangka yang baru tiba dari Namlea akan segera dilakukan upaya penahanan.

Baca Juga: Pesan I Made Junetra Pada Latihan Gabungan SAR Kenali Tugas dan Fungsi Masing-masing

“Kita akan terus berupaya melakukan penyidikan terhadap para tersangka sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri nanti,” pungkasnya.

Para Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Setiap orang atau pemegang IUP atau IUPK operasional produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin”. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Ri Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X