YOKALBAR - Polsek Baturaja Timur Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku AT (28) Alamat Jl. A.Yani Km Kel. Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. Oku dalam kasus Pencurian Sepeda Motor.
Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto, S.H., menyampaikan bahwa kasus pencurian sepeda motor tersebut Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 01.00 Wib bertempat di , Jl. Kemiling Rt. 011 Rw. 004 Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, yang mana sebelumnya korban memarkirkan kendaraannya.
Kemudian ke esok paginya, Pada saat korban mau mengantar anak nya ke sekolahan sekira pukul. 06.00 Wib dan melihat motor korban yang terparkir di halaman belakang rumah sudah tidak ada lagi kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Baturaja Timur.
Lebih kurang 2 tahun pasca kejadian, Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, yang baru saja menjabat langsung berkoodinasi dengan tim Opsnal Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan lanjut serta melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kel. Sekar Jaya Kec Baturaja Timur kab OKU, dan di amankan di Mapolsek Baturaja Timur .
Barang Bukti yang disita dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BG-4490-FAI Warna Hitam Noka dan Nosin tidak jelas dikarenakan ada bekas gesekan (dihapuskan) serta 2 (dua) buah besi berbentuk kunci T. (*)
Artikel Terkait
Jasad Remaja yang Tenggelam Terseret Obak di Klungkung Berhasil Dievakuasi
Pesan I Made Junetra Pada Latihan Gabungan SAR "Kenali Tugas dan Fungsi Masing-masing"
Terindikasi TPPO, Kantor Imigrasi Singkawang Tunda 127 Paspor Pemohon Sepanjang Januari Hingga Oktober Tahun 2024
4 Penambang Emas Ilegal di Maluku Diringkus Polisi, Petugas Sita 628,31 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
Asik Pesa Sabu di Gubuk, 3 Pemuda di Serdang Bedagai Diciduk Polisi