YOKALBAR PONTIANAK – Sebanyak 331 botol miras tanpa izin atau legal berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Toko VIP One Shop Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.11 Wib.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan ada pun atas pengamanan ratusan botol miras ilegal tersebut, yakni berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari DS selalu pemilik toko VIP One Shop Pontianak, JN selalu penanggung jawab toko dan PS selaku karyawan.
"Ada dua lokasi yang kami gerebek, pertama di Toko VIP One Shop Pontianak Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Tenggara dan Toko VIP One Shop Jalan Hijas Kecamatan Pontianak Selatan," ujar AKP Wawan, Kamis 6 Maret 2025.
Baca Juga: BPBD Kalbar Ingatkan Potensi Bencana Banjir dan Longsor
Baca Juga: Ketua KPPAD Kecewa, Tuntutan Kasus Pembunuhan Oleh Ibu Tiri Terhadap Nizam Dinilai Tak Berkeadilan
Menurut AKP Wawan, dari dua toko VIP One Shop di Pontianak tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 331 botol minuman berakohol dengan berbagai jenis dan kadar alkohol yang berbeda tanpa izin alias ilegal.
Wawan mengatakan, penangkapan miras ilegal ini bagian dari operasi sepanjang ramadan yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat.yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
Ditegaskan AKP Wawan, atas kasus miras ilegal ini pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak," tuntas Wawan.
Artikel Terkait
BPBD Kalbar Ingatkan Warga Tetap Waspada Potensi Longsor Bukit Seha Landak
Buka Kick Off Serambi 2025, Gubernur Kalbar Ria Norsan Tekankan Kemandirian Pangan dan Stabilitas Ekonomi
Gubernur Kalbar Ria Norsan Salurkan 500 Paket Sembako, Warga Antusias Sambut Bantuan Ramadan
Ibu Kandung Nizam Minta Pengadilan Negeri Pontianak Vonis IF dengan Hukuman Mati