Pelaku Sodomi Bocah 9 Tahun di Pontianak, Ngaku Pernah Jadi Korban

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 25 April 2025 | 07:15 WIB
Pelaku Sodomi Bocah di Pontianak  (YOKALBAR )
Pelaku Sodomi Bocah di Pontianak (YOKALBAR )

PONTIANAK- DA (31) mengakui perbuatannya melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun di salah satu rumah kosong di Jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan.

Perbuatan seks menyimpang terhadap anak laki-laki tersebut dilakukannya, lantaran dirinya pernah merasa menjadi korban serupa.

"Saya pernah menjadi korban yang sama," ucap DA saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga: Dekranasda dan Taman Budaya Bakal Dijadikan Pusat Aktivitas Kreatif Oleh Gubernur Kalbar

Baca Juga: Gubernur Gelar Pasar Murah di Sambas, Tekan Inflasi Daerah

Menurut DA, dirinya tidak hanya sekali melakukan perbuatan keji tersebut, melainkan sudah dua kali dengan korban yang berbeda.

"Sudah dua kali, beda orang (korban,red)," ucap DA.

DA mengatakan bahwa dirinya saat itu sedang bermain game di Waterfront Sungai Kapuas Pontianak, kemudian korban sesuai sholat Jumat datang menghampirinya yang sedang bermain game.

DA juga mengakui membawa korban ke rumah kosong tersebut, kemudian melakukan perbuatan biadab nya kepada korban.

DA yang mengenakan baju tahanan Polresta Pontianak membantah mengimingi korban dengan uang Rp2 ribu

"Saya tidak ada kasi uang dua ribu," terangnya.

Sementara itu Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri mengatakan, tertangkap nya DA yakni setelah warga yang mencurigai keberadaan DA tidak ada, kemudian mencari DA.

"DA panik kemudian menyudahi perbuatannya, dan keluar dari rumah kosong. Langsung ditangkap warga dan petugas kepolisian setempat," jelas Sulastri.

Sulastri menegaskan, atas apa yang yang dilakukan oleh DA pihaknya menjerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X