Rektor IAIN Terjerat Dugaan Korupsi, KAMAKSI Dorong Kejari Pontianak Serius Tangani Kasus

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Sabtu, 26 April 2025 | 18:29 WIB
Ist (YOKALBAR )
Ist (YOKALBAR )

YOKALBAR PONTIANAK -- Desakan datang dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI). Mereka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak segera memeriksa Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. H. Syarif, MA, atas dugaan korupsi proyek pembangunan tiga tower di lingkungan kampus yang merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski, menilai proses hukum kasus ini terkesan janggal dan lambat.

Padahal Kejari Pontianak sudah mengirim surat pemanggilan resmi kepada Rektor dengan nomor: B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022 sejak Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Rayanz Garage Resmi Dibuka: Surga Baru Bagi Pecinta Vespa Matic di Pontianak

“Sudah ada surat resmi, tapi tidak ada kejelasan tindak lanjut. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Jojo, sapaan akrabnya kepada wartawan, Kamis 25 April 2025.

Dugaan korupsi yang menjerat Prof. Syarif berawal dari proyek pembangunan tiga tower gedung yang menggunakan anggaran negara dalam rentang tiga tahun berbeda:
Pertama, Tower B (FEBI) — Dibangun 2015/2016, untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Kedua, Tower C (FUAD) — Dibangun 2018/2019, untuk Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.
Ketiga, Tower D (Laboratorium) — Dibangun 2019/2020, untuk keperluan praktikum kampus.

 

Baca Juga: Dekranasda dan Taman Budaya Bakal Dijadikan Pusat Aktivitas Kreatif Oleh Gubernur Kalbar

Menurut hasil audit internal Kementerian Agama, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

KAMAKSI menuding Kejari Pontianak tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang mencoreng dunia akademik Kalimantan Barat ini.

Wakil Sekjen DPP KAMAKSI, Iqbal, menyebut tidak ada progres nyata sejak surat pemanggilan keluar.

“Jika aparat hukum tak bertindak, kami akan turun aksi. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas, apalagi jika menyangkut pimpinan perguruan tinggi,” tegas Iqbal.

Menurut KAMAKSI, fakta bahwa kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun tanpa ekspos hasil penyelidikan, merupakan bentuk pembiaran yang mencurigakan.

Mereka juga menyoroti ketertutupan informasi dari Kejari, yang dianggap melanggar prinsip transparansi publik.
 

Mahasiswa IAIN Pontianak bersama jaringan aktivis antikorupsi menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka menilai korupsi di institusi pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X