Ingar Kasus Pengacara Diduga Bawa Senpi di Jakpus, Begini Aturan Ketat Kepemilikan Senjata Bagi Warga Sipil

photo author
Turnado, YoKalbar
- Senin, 28 April 2025 | 17:22 WIB
Ilustrasi. Update Terbaru: Pengacara S Positif Narkoba dan Simpan Senpi Ilegal. (Padrinan/Pixabay)
Ilustrasi. Update Terbaru: Pengacara S Positif Narkoba dan Simpan Senpi Ilegal. (Padrinan/Pixabay)

2. Lolos seleksi psikotes

"Bagi pemohon kepemilikan senjata api yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian," begitu pernyataan Polri RI terkait syarat lolos seleksi tersebut.

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana

Adapun, pemohon senpi tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X