Update Kasus Dugaan Pengacara Bawa Senpi di Jakarta, Kini Polisi Bongkar Tersangka Positif Narkoba

photo author
Turnado, YoKalbar
- Senin, 28 April 2025 | 17:51 WIB
Tersangka -Hendri Gromiko (22) yang diamankan petugas karena kepemilikan senpi ilegal (Adi)
Tersangka -Hendri Gromiko (22) yang diamankan petugas karena kepemilikan senpi ilegal (Adi)

YOKALBAR - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap fakta terbaru terkait pengacara berinisial S (31), diduga membawa senjata api (senpi) saat kecelakaan lalu lintas di kawasan Jakpus.

Sebelumnya diketahui, S mengalami kecelakaan lalu lintas akibat bersenggolan dengan angkot di kawasan Jakpus, pada 25 April 2025.

Kemudian, S ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sejumlah narkoba hingga senjata api (senpi) ilegal dan narkoba.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pengacara Diduga Bawa Senpi, Bermula saat Mobilnya Senggol Angkot di Kawasan Jakpus

Terkini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, S juga positif menggunakan narkoba usai diamankan karena kepemilikan senjata api serta narkoba jenis sabu dan ganja.

Firdaus kemudian mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk melakukan tes urine terhadap S.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka S positif narkoba," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, pada Senin, 28 April 2025.

Kecelakaan yang menyeret S itu terjadi usai Mobil Daihatsu Sigra miliknya terlibat serempetan dengan mikrolet.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, senjata api jenis Makarov terlihat di badan tersangka S.

Baca Juga: Alasan Pengacara yang Diduga Bawa Senpi saat Kecelakaan di Jakpus: Pertahanan Diri, Trauma Diserang Oknum

Firdaus menjelaskan, selain pistol Makarov kaliber 7,65 mm, polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun di mobil milik S.

"Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," tegasnya.

Terkait temuan ini, tersangka S dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X