Berkas Belum Lengkap Jaksa Kembalikan Kasus Oli Palsu ke Polda Kalbar

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 25 November 2025 | 15:24 WIB
Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta (yokalbar )
Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta (yokalbar )

Yokalbar PONTIANAK- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengembalikan berkas perkara dugaan peredaran oli palsu yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Berkas atas nama tersangka EM alias EC itu dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, Selasa 25 November 2025.


Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan, sejumlah dokumen yang menjadi syarat formil maupun materil masih belum terpenuhi oleh penyidik.

Baca Juga: Pemkot Singkawang Ucapkan Selamat Hari Anak Se-Dunia

 

Baca Juga: Tjhai Chui Mie Tak Gentar Saat Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor, Warga Berikan Dukungan Moril

“Masih tahap I. Berita Acara Koordinasi masih ada yang belum dipenuhi penyidik. Berkas penyidikan belum lengkap, " kata Wayan.

"Masih ada yang kurang dan berkas dikembalikan,” tegas Wayan.

Pengembalian itu dilakukan agar penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar segera melengkapi kekurangan yang ditemukan Jaksa Peneliti, sebelum nantinya dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

Latar Belakang Perkara
Kasus oli palsu ini sebelumnya bergerak cepat di meja penyidik. Pada Jumat, 26 September 2025 pukul 13.00 WIB, Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejati Kalbar.
Berkas itu antara lain meliputi:
• LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus
• BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus
• Surat Pengantar B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus (26 September 2025)
Tersangka EM alias EC diduga kuat terlibat dalam tindak pidana Perlindungan Konsumen, setelah penyidik mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. sebelumnya menegaskan bahwa pengiriman berkas tahap I merupakan bentuk keseriusan Polda Kalbar dalam memberantas peredaran oli palsu yang merugikan konsumen.

“Kasus ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I adalah komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga pengadilan,” ujar Burhanuddin.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam membeli pelumas kendaraan.

“Jangan tergiur harga murah. Belilah pelumas di toko resmi atau distributor terpercaya,” imbau Bayu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X