Lebih lanjut, korban telah melakukan laporan polisi (LP) dan memberikan hasil visum kepada pihak berwajib.
Aturan Merokok di Indonesia
Baru-baru ini, seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Reihan Alfariziq, sempat mengajukan gugatan uji materiil pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilakukan usai dirinya menjadi korban abu rokok pengendara lain yang nyaris membuatnya celaka di jalan raya.
Dalam isi gugatan, Reihan mengungkapkan bahwa ia ditabrak truk dari belakang dan hampir terlindas karena kehilangan fokus.
Sementara lrangan merokok di Indonesia tertuang pada Pasal 106 UU LLAJ berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”
Aturan itulah yang digugat uji materiil karena dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas dan spesifik terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Artikel Terkait
Berkas Belum Lengkap Jaksa Kembalikan Kasus Oli Palsu ke Polda Kalbar
Kronologi Kasus Penjarahan Minimarket di Sibolga, Sumut: Oknum Warga Berebut Masuk, Gasak Beras hingga Minyak Goreng
Dido : Waspada Narasi Sesat Berupaya Intervensi APH terkait Kasus HPL Pasir Panjang
Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan dalam Otopsi Wanita yang Ditemukan Tewas Misterius di Hotel Gajahmungkur Semarang
Diduga Hendak Tawuran, Polisi Amankan Belasan Remaja di Pemangkat