YOKALBAR - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti kasus penemuan jenazah seorang wanita yang diduga dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) di sebuah hotel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kasus ini menjadi sorotan setelah korban yang diduga sebagai dosen hukum di Untag itu ditemukan meninggal dalam kondisi tidak wajar.
Polisi kini melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab kematian.
Kabar penemuan jenazah wanita itu pertama kali mencuat setelah akun Instagram @smg_repostt, pada Selasa, 18 November 2025, yang membagikan informasi mengenai penemuan jenazah di kamar hotel nomor 210.
Disebutkan, korban ditemukan tergeletak di Hotel Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 05.40 WIB.
Akun tersebut menuliskan laporan awal datang dari seorang pria berinisial B yang memberi tahu pihak hotel terkait kondisi korban.
"Kota Semarang kembali digegerkan penemuan jenazah, tepatnya di sebuah kamar hotel wilayah Gajahmungkur," demikian keterangan dalam postingan tersebut.
Lantas, bagaimana fakta terkini terkait kasus penemuan jenazah wanita di Hotel Semarang tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Diduga Dosen Hukum Berusia 35 Tahun Dalam kasus ini, Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir membenarkan korban adalah dosen Fakultas Hukum di Untag, Semarang.
Identitasnya diungkap berinisial D, perempuan berusia 35 tahun dan berasal dari Purwokerto.
"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," ungkap Nasoir dalam keterangan resminya, pada Rabu, 19 November 2025.
"(Korban) dosen FH (Fakultas Hukum) Untag (Universitas 17 Agustus)," tambahnya.
Oknum Polisi Berpangkat AKBP Jadi Saksi Kunci Perkembangan kasus mengarah pada munculnya seorang saksi utama yang diduga merupakan oknum polisi berpangkat AKBP.
Secara terpisah, Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan menyampaikan korban ditemukan pertama kali oleh pria berinisial B yang disebut sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
Artikel Terkait
214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Presiden Prabowo Soroti Modus Baru Kartel hingga PR Rehabilitasi untuk Pecandu
Dua Anak Berhadapan Dengan Hukum Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur
Berkas Belum Lengkap Jaksa Kembalikan Kasus Oli Palsu ke Polda Kalbar
Kronologi Kasus Penjarahan Minimarket di Sibolga, Sumut: Oknum Warga Berebut Masuk, Gasak Beras hingga Minyak Goreng
Dido : Waspada Narasi Sesat Berupaya Intervensi APH terkait Kasus HPL Pasir Panjang