Sabu 10,4 Kilogram Dimusnahkan di Halaman Mapolres Bengkayang

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Rabu, 8 Maret 2023 | 18:07 WIB
oemusnahan barang bukti sabu 10,4 kilogram di Bengkayang (yokalbar)
oemusnahan barang bukti sabu 10,4 kilogram di Bengkayang (yokalbar)

Setelah itu, Polres Bengkayang yang dalam hal ini Sat Resnarkoba bersama Rutan Kelas IIB Bengkayang melakukan pengembangan perkara, dari hasil sinergitas dan kerjasama kedua pihak tersebut diamankan dua orang laki-laki berinsial DA alias Kubuat (25) dan SA (34) yang merupakan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Lebih lanjut dikatakannya, dengan berat narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap dan akan dimusnahkan ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

 

“Jika kita asumsikan apabila 1 gram narkoba dikonsumsi 4 orang maka kurang lebih 41.896 jiwa yang bisa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres.

 

Untuk itu Kapolres menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada personel yang telah bekerja keras untuk dapat mengungkap pelaku dan juga ucapan terima kasih kepada masyarakat serta unsur terkait yang telah membantu dan bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan.

 Baca Juga: Komplotan Penipuan Konser Palsu Sheila on 7 Ditangkap, Berikut Tips agar Tidak Mudah Ketipu Gawe Bodong

“Terima kasih kepada Kepala Bea Cukai Jagoi Babang dan Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang yang selama ini telah membantu Kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba. Semoga kerja sama yang baik ini dapat ditingkatkan dimasa mendatang,” sampai Kapolres.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wadirresnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz, S.I.K., M.Si, menyampaikan apresiasinya terhadap pengungkapan yang dilakukan Polres Bengkayang.

 

“Saya mewakili Dirresnarkoba Polda Kalbar mengapresiasi atas kinerja Polres Bengkayang dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Kami berharap Pemerintah Daerah segera membuat Perda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sehingga penanganan Narkoba dapat dilakukan secara simultan oleh berbagai instansi pemerintah daerah. Kepada personel agar tetap semangat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami dari Ditresnarkoba siap membantu,” katanya.

 

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan alat Screening Drugs, apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan ini sabu. Adapun narkoba tersebut telah memperoleh surat ketetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang serta Surat Ketetapan status benda sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X