Nekat Bawa Sabu 50 Kilogram Dekat Masjid, Dua Pria Berhasil Ditangkap Polisi

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:54 WIB
Sabu 50 kilogram berhasil digagalkan peredarannya oleh polisi (yokalbar)
Sabu 50 kilogram berhasil digagalkan peredarannya oleh polisi (yokalbar)

Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Humas Mabes Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X