Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Artikel Terkait
Aset Budaya Wisata Di Mempawah, Jadi Daya Tarik Wisata Luar Negeri
Momen Kocak, Puan Maharani Disebut Ingin Jadi Presiden Oleh Seorang Ibu-ibu di Singkawang, Begini Ceritanya
Penipuan Modus Baru Surat Tilang Format Aplikasi, Harap Teliti !
Miris, Aplikasi Si Hebat Singkawang yang Tak Lagi Hebat
Nelayan Perbatasan Indonesia Dapatkan Sosialisasi dari Pemerintah Terkait Alat Tangkap Yang Dilarang