YOKALBAR - Jajaran Tim Trabazz Polsek Gunung Magang, Muara Enim berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sumaja, Kecamatan Gunung Magang.
Belakangan diketahui, pelaku merupakan seorang pria bernama Milzani (31).
Milzani sebelumnya diketahui mencuri sebuah sepeda motor milik seorang warga.
Baca Juga: BNN Bakar Ladang Ganja 1,2 Hektar di Aceh
Saat itu, korban sedang berada di daerah kebun sawit Dusun III Desa Sumaja Makmur.
Korban ketika itu sedang mengumpulkan batu untuk menambal akses jalan keluar perkebunan sawit yang rusak.
Selang satu jam, korban pun kaget, sepeda motor yang ia tinggalkan sekitar 25 meter, seketika hidup dan dibawa oleh sosok pria tak dikenal.
Baca Juga: Barito Putera Tantang Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat.
Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan Milzani yang tak lain merupakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah menyebutkan, dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita satu unit sepeda motor Merk Honda Revo dengan nomor kendaraan BG 5901 OO, serta satu kunci T.
Baca Juga: Persija Keok Dikandang Dewa United, Oliver Bias Sesalkan Gol Pertama
"Pelaku Milzani warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian," terang AKP M. Firmansyah.
Artikel Terkait
Ambyar! Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang Hingga 40 Hari
Tanggapan Kuasa Hukum Panji Gumilang Soal Perpanjangan Masa Tahanan Kliennya
Persija Keok Dikandang Dewa United, Oliver Bias Sesalkan Gol Pertama
Barito Putera Tantang Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta
BNN Bakar Ladang Ganja 1,2 Hektar di Aceh