kriminal

Kecewa Terhadap Putusan Hakim Kepada Pembunuh Nizam, Ibu Kandung Teriak Hukum Mati Pelaku

Rabu, 16 April 2025 | 13:02 WIB
Ibu Kandung Nizam (YOKALBAR )

"Jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Namun majelis hakim memutus perkara ini menggunakan pasal kekerasan terhadap anak," kata Saga.

Saga menyatakan, bahwa keluarga berharap dalam masa pikir-pikir, JPU diharapkan mempertimbangkan untuk melakukan banding, karena putusan ini memang belum memenuhi rasa keadilam untuk keluarga korban.

"Kita lihat saja jaksa akan mengajukan banding atau tidak. Besar harapan keluarga jaksa untuk melakukan banding," ujar Saga.

Halaman:

Tags

Terkini