"Jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Namun majelis hakim memutus perkara ini menggunakan pasal kekerasan terhadap anak," kata Saga.
Saga menyatakan, bahwa keluarga berharap dalam masa pikir-pikir, JPU diharapkan mempertimbangkan untuk melakukan banding, karena putusan ini memang belum memenuhi rasa keadilam untuk keluarga korban.
"Kita lihat saja jaksa akan mengajukan banding atau tidak. Besar harapan keluarga jaksa untuk melakukan banding," ujar Saga.