Kecewa Terhadap Putusan Hakim Kepada Pembunuh Nizam, Ibu Kandung Teriak Hukum Mati Pelaku

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Rabu, 16 April 2025 | 13:02 WIB
Ibu Kandung Nizam (YOKALBAR )
Ibu Kandung Nizam (YOKALBAR )

YOKALBAR PONTIANAK- Kematian Ahmad Nizam ditangan Iftahurahmah yang terjadi beberapa bulan yang lalu di Kota Pontianak, masih membawa duka dan luka bagi kedua orang tua kandungnya nya, Tiwi dan Ican.

Tiwi menangis sejadi-jadinya di ruang sidang pasca mendengar Iftahurahmah sang ibu tiri kejam hanya divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian anaknya.

Tak hanya menangis, Tiwi juga berteriak.

"Harusnya dia (Iftahurahmah) dihukum mati!," teriak Tiwi, ibu kandung nizam dengan tangisnya dan menunjuk Iftahurahmah yang terlihat secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu 16 April 2025.

Baca Juga: Kembangkan RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, Norsan Minta Ketersediaan Dokter Diutamakan

Baca Juga: Ibu Tiri Pembunuh Nizam Diputus 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Milyar

Sementara Ican, ayah kandung Nizam menghempaskan tangannya di pagar ruang sidang sambil berteriak meluapkan rasa kekecewaannya.

Tangisan dan teriakan kedua orang tua Nizam tersebut, sontak mengambil perhatian halayak yang hadir di ruangan sidang tersebut.


"Seharusnya dan rentetan kejadian yang kita ketahui, fakta hukum yang kemarin seharusnya Iftahurahmah mendapat hukuman yang lebih dari ini (hukuman mati,red)," ucap Tiwi, ibu kandung Nizam kepada wartawan.

Kendati demikian, Tiwi meyakini hakim sudah melakukan semaksimal mungkin dengan melihat fakta persidangan yang ada.

"Untuk langkah selanjutnya akan didiskusikan dengan pengacara kami, termasuk apakah jaksa banding atau tidak, pengacara kami akan mananyakan hal tersebut," kata Tiwi.

Sementara Saga Manalu selaku pengacara keluarga Nizam, menyatakan bahwa putusan 20 tahun dan denda Rp 4 miliar untuk terdakwa Iftahurahmah belum memenuhi rasa keadilan.

"Kalau dari pihak keluarga korban merasa belum memenuhi rasa keadilan," ucap Saga Manalu.

Menurut Saga Manalu, seperti putusan yang dibacakan majelis hakim, bahwa pasal putusan yang dibacakan dengan pasal yang dituntut oleh JPU adalah berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X