"Jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Namun majelis hakim memutus perkara ini menggunakan pasal kekerasan terhadap anak," kata Saga.
Saga menyatakan, bahwa keluarga berharap dalam masa pikir-pikir, JPU diharapkan mempertimbangkan untuk melakukan banding, karena putusan ini memang belum memenuhi rasa keadilam untuk keluarga korban.
"Kita lihat saja jaksa akan mengajukan banding atau tidak. Besar harapan keluarga jaksa untuk melakukan banding," ujar Saga.
Artikel Terkait
Gadis 17 Tahun Babak Belur Dihajar Teman Kencan, Berawal dari Open BO Rp 250 Ribu
Kasatreskrim Pastikan Kasus Pengoplos Beras SPHP Berlanjut
Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Ungkap Temuan Kasus Pelanggaran Hak Siar
Ibu Tiri Pembunuh Nizam Diputus 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Milyar
Kembangkan RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, Norsan Minta Ketersediaan Dokter Diutamakan