Kecewa Terhadap Putusan Hakim Kepada Pembunuh Nizam, Ibu Kandung Teriak Hukum Mati Pelaku

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Rabu, 16 April 2025 | 13:02 WIB
Ibu Kandung Nizam (YOKALBAR )
Ibu Kandung Nizam (YOKALBAR )

"Jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Namun majelis hakim memutus perkara ini menggunakan pasal kekerasan terhadap anak," kata Saga.

Saga menyatakan, bahwa keluarga berharap dalam masa pikir-pikir, JPU diharapkan mempertimbangkan untuk melakukan banding, karena putusan ini memang belum memenuhi rasa keadilam untuk keluarga korban.

"Kita lihat saja jaksa akan mengajukan banding atau tidak. Besar harapan keluarga jaksa untuk melakukan banding," ujar Saga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X