YOKALBAR - Dua pelaku pembunuhan warga Singkawang di Jalan Suwignyo Pontianak, Kalimantan Barat akhirnya birhasil diringkus.
Kedua pelaku bernama Mahud Ikbal (22) dan Ali Wafa (22) ini ditangkap oleh Tim gabungan dari Resmob Polda Kalbar bersama Jatanras Polresta Pontianak setelah kabur selama 56 hari.
Usai membunuh pria berinisial HR asal Singkawang, kedua pelaku ini melarikan diri ke sejumlah daerah di Kalbar.
Baca Juga: KRONOLOGI Calon Jemaah Umrah Asal Sambas Terlantar Hingga Diduga Kuat Jadi Korban Penipuan
Mulai daei Sanggau, Sintang, Kapuas hulu hingga kemudian kabur ke Malaysia melalui perbatasan Badau.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, keduanya ditangkap di Sajingan, Kabupaten Sambas.
"Pada Jumat kemarin kami mendapatkan informasi bahwa keduanya berada di wilayah Kecamatan Sajingan Besar, Sambas. Dan kami berhasil menangkap kedua pelaku," ujar Kombes Pol Adhe Hariadi pada konferensi pers, Sabtu 25 Maret 2023.