“ Melihat dari cara penyelundupan dan cara kemasan Narkoba jenis Sabu, ini adalah penyelundupan yang terorganisir, terang Arief.
Kasat Resnarkoba, AKP B. Pandia mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi oleh tim penyidik terungkap bahwa Narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket di dalam plastik transparan seberat 507,87 gram (setengah kilo) adalah milik wanita berinisial Y yang diperkirakan berumur 30 Tahun warga Kecamatan Pontianak Utara.
“ Sekali berangkat DW akan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan cara pembayarannya, di awal DW akan mendapatkan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dibayarkan setelah Sabu tersebut DW serahkan kepada seseorang di Surabaya,” ungkap Pandia.
“ Tidak berhenti disitu saja, kami melakukan pengembangan kasus tersebut menuju rumah Y dalam keadaan kosong, namun sampai saat ini kami dari Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang terorganisir di balik penyelundupan ini,” terangnya.
Penangkapan Sabu seharga Rp.600.000.000,- (enam ratus juta) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya ini menyelamatkan kurang lebih 5000 jiwa anak muda generasi muda penerus bangas Indonesia.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., menegaskan, Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“ Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.Penangkapan Sabu seharga kurang lebih Rp.600.000.000,- (enam ratus juta) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya ini menyelamatkan kurang lebih 5000 jiwa anak muda generasi muda penerus bangas Indonesia,” ungkapnya.
“ Menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar, Tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegas Arief.