DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sumber: Polda Kalbar
Artikel Terkait
Kamboja Kebelet Medali Emas, Indonesia Gak Diajak di Cabor Badminton Nomor Beregu Campuran Sea Games Kamboja
Prediksi Final Voli Putra Indonesia Vs Kamboja di Sea Games 2023, Peserta Pelatihan Wasit Tetap Dukung Timnas
BREAKING NEWS Korban Tenggelam di Samudra Indah Bengkayang Ditemukan
Sea Games 2023 : Timnas Indonesia Berhasil Bantai Timnas Kamboja 3 - 0
1 Mil dari Lokasi Hilang, Kronologi Penemuan Korban Tenggelam di Samudra Indah Bengkayang