Bawa Sabu di Bandara Supadio, Seorang Wanita Ditangkap Aparat Kepolisian

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 9 Mei 2023 | 16:29 WIB
Wanita Muda Bawa Narkoba di Bandara Supadio (YoKalbar)
Wanita Muda Bawa Narkoba di Bandara Supadio (YoKalbar)

 

DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Polda Kalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X