"Diksi di dalam penggunaannya sesuai dengan unggah-ungguh (sikap sopan santun). Penggunaannya yang akan membedakan nanti," jelasnya. Terkait dengan "ndasmu etik", Supardjo menafsirkan bahwa kata tersebut dapat digunakan sebagai candaan atau ejekan terhadap etika atau norma-norma etik.
Artikel Terkait
Panwaslu Kecamatan Tebas Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024
Kronologis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjerat Kasus Korupsi
Pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar Mendapatkan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024
APK Caleg Langgar Aturan Ditertibkan Bawaslu Singkawang
Bawaslu Tegakkan Aturan, 651 APK dan Bendera Dicabut di Singkawang