KPPS Trending di Medsos: Apa Itu, Gaji, dan Mengapa Ramai Dibicarakan?

photo author
Turnado, YoKalbar
- Rabu, 31 Januari 2024 | 15:19 WIB
Ilustrasi Petugas PPS, PPK dan KPPS (RRI)
Ilustrasi Petugas PPS, PPK dan KPPS (RRI)

Selain itu, anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.

Mendapat sorotan, khususnya jelang Pemilu 2024, besaran gaji KPPS menjadi topik menarik. Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang terbit pada 5 Agustus 2022 mengatur gaji petugas KPPS.

Menurut regulasi tersebut, gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 mencapai Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp 1,1 juta. Adapun gaji Satlinmas Pemilu 2024 sebesar Rp 700 ribu.

Untuk anggota KPPS yang bertugas di luar negeri, besaran gajinya berkisar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 6,5 juta. Penting dicatat bahwa gaji KPPS akan cair setelah satu bulan masa kerja selesai, dengan pencairan mulai 25 Februari 2024 jika masa kerja dimulai pada 25 Januari 2024.

Baca Juga: Caleg di Sambas Lolos Jadi KPPS

Tugas KPPS tidak ringan. Mereka bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS demi mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, dan memberikan akses serta layanan kepada pemilih disabilitas.

Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan transparansi, tanpa memihak, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah menciptakan nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Sebagai bagian dari kewajiban mereka, Ketua KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara, beserta nomor dan lokasi TPS, selambat-lambatnya 5 hari sebelum pemungutan suara.

Pengumuman ini dapat dilakukan melalui pengeras suara di tempat ibadah, papan pengumuman, dan bentuk-bentuk papan pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/kelurahan setempat.

KPPS juga tunduk pada kode etik penyelenggara Pemilu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012.

Kode etik ini mencakup aspek-aspek penting seperti asas mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X