YOKALBAR - Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya, resmi menetapkan Hernanto Permelai Permaha sebagai tersangka, dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres MBD di Tiakur, Kamis, (29/2/2024).
Penetapan tersangka terhadap oknum pengacara dan penipu besar tersebut, setelah penyidik polisi mengantongi sejumlah bukti dari keterangan saksi fakta, ahli pidana, serta bukti pendukungan lainnya.
Hernanto Permaha dijerat kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Baca Juga: Sosok Bripka Nur Wachid, Anggota Polres Bodowoso yang Masuk ke Final Lomba Imam Masjid Muhammadiyah
“Jadi Hernanto Permelai Permaha sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres MBD terhitung 29 Februari- 19 Maret 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres MBD, IPTU Boyke Nanulaitta,melalui selulernya.
Menurutnya, sebelum ditahan, tersangka lebih dulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu yang bersangkutan diperiksa kesehatan oleh tim medis, serta langsung dijebloskan ke Bui.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 Junto pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Masya Allah!, Polisi di Mamuju Rutin Mengaji Walau Sambil Berjaga di Kantor KPU
“Jadi pada prinsipnya tersangka sudah di tahan ya,” tandasnya.
Sementara terpisah, Waka Polres Maluku Barat Daya, Kompol Djessy Batara mengatakan, setelah tersangka di tahan, dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, kemudian berkasnya akan dirampung dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti (Tahap I).
Batara mengaku, dalam kasus ini, seluruh bukti telah disita, seperti bukti Screenshoot dan HP yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Pali Diamankan Polisi
”Pada prinsipnya , kita telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Wakapolres.
Sebelumnya diberitakan, Hernanto Permaha, salah satu oknum pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD), dipolisikan ke Polres Maluku Barat Daya.
Hernanto, dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Artikel Terkait
Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Pali Diamankan Polisi
Masya Allah!, Polisi di Mamuju Rutin Mengaji Walau Sambil Berjaga di Kantor KPU
Sosok Bripka Nur Wachid, Anggota Polres Bodowoso yang Masuk ke Final Lomba Imam Masjid Muhammadiyah
Persik Kediri Perkasa Dikandangnya, Barito Putera Gagal Raih Poin
Barito Putera Tumbang di Kandang Persik Kediri, Coach RD Akui Anak Asuhnya Lengah