Oknum Pengacara di Maluku Masuk Bui, Pasca Tipu Orang Tua Terduga Pelaku Pencabulan

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 29 Februari 2024 | 20:29 WIB
Caption: Oknum pengacara ditangkap Polisi. (ist)
Caption: Oknum pengacara ditangkap Polisi. (ist)

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Pali Diamankan Polisi

Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno, kepada BeritaKota Ambon, mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto Permaha, tersebut ditangani di Polres MBD, dan kini sudah diekspos dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Jadi untuk perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha dan korban Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa, 21 November 2023 lalu.

Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023, di Rumah korban di desa Arnau Kecamatan Wetar, kedua, Tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, ketiga, Tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.

Baca Juga: Jasad Pria di Warung Kopi Gegerkan Warga Magetan, Korban Sempat Mengeluh Sakit

Awalnya, kata Paunno, korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki- laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Korban awalnya tidak kenal dengan pelaku, akan tetapi keluarga korban yang bernama NM, yang juga merupakan klien dari pelaku memberikan nomor handphone pelaku kepada korban.

Pada tanggal 26 Maret 2023 korban menghubungi pelaku melalui via WhatsApp, pada saat itu pelaku meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya.

Baca Juga: 2 Remaja di Magelang Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran Menggunakan Senjata Tajam

Setelah korban menceritakan kejadian yang dilakukan anak dari korban, Pelaku menanyakan kepada korban tentang umur dari wanita yang disetubuhi anak dari korban.

Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan, pelaku dengan modus mengatakan. “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata pelaku.

Mendengar hal itu, korban lalu menawarkan uang senilai 20 juta kepada pelaku untuk menggunakan jasa pelaku sebagai PH dari anaknya.

Selanjutnya, korban memberikan uang senilai 10 juta rupiah kepada saksi SA untuk diberikan kepada pelaku.

Baca Juga: 2 Remaja di Magelang Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran Menggunakan Senjata Tajam

Pada tanggal 5 April pelaku berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut, tapi sebelum pelaku berangkat, pelaku mengatakan agar korban menyiapkan uang senilai Rp. 60 juta untuk diserahkan kepada pelaku yang mana penyampaian pelaku kepada korban bahwa uang tersebut diminta kapolsek Wetar senilai 20 juta dan Kasat Reskrim senilai 30 juta serta 10 juta untuk pelaku untuk menggenapi 20 juta sebagaimana tawaran dari pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X