“Selanjutnya pada tanggal 6 April 2023, pelaku tiba di Arnau tepatnya rumah korban yang mana ada saksi-saksi yang saat itu berada di rumah korban, dan saat korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku mngatakan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta oleh Kasat Reskrim untuk perkara anaknya dihentikan,” katanya.
Baca Juga: Pelaku Perampokan Toko Emas di Kutai Barat Berhasil Diringkus, Polisi Beberkan Motifnya
Selanjutnya, lanjut Humas, pada tanggal 7 April, korban dan pelaku pergi ke Ilwaki dan korban saat itu membawa uang senilai Rp. 60 juta. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah bapak KP, pelaku meminta uang yang telah dibawa korban tersebut dan korban lalu memberikannya kepada pelaku dan dilihat oleh salah satu saksi. Selanjutnya pelaku pada tanggal 11 April 2023 berangkat ke Tiakur.
Pada tanggal 17 April 2023, pelaku menghubungi korban via WhatsApp. Saat itu pelaku mengirimkan foto pelaku bersama Kasat Reskrim.
Saat korban menanyakan hasil pertemuan tersebut pelaku mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi 100 juta karena pertimbangan resiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan pelaku meminta agar korban segera mengirimkan uang kepada pelaku untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik.
Baca Juga: Protes Bawaslu, Mahasiswa Islam Indonesia di Polewali Mandar Gelar Aksi Unjuk Rasa
“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku ke rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada tanggal 24 April 2023 korban mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku melalui salah satu agen BRI link di kupang.Setelah uang masuk di rekening pelaku, pelaku meminta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada tanggal 05 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada pelaku via Whatssap. Dan dijawab pelaku anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan,” kelitnya.
Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas ini melanjutkan, seterusnya, pelaku mengatakan agar korban segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta kepada pelaku untuk biaya transportasi pelaku ke kisar, setelah itu pelaku akan kembali dan bersama-sama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan. Pada tanggal 11 September 2023 , berkas perkara anak dari korban dinyatakan lengkap dan anak dari korban akan diserahkan di kejaksaan MBD.
Baca Juga: Narkoba Seharga Rp 786 Juta Dimusnahkan Polresta Banjarmasin
“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang milik korban, akhirnya korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta oleh pelaku untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Paunno. (*)
Artikel Terkait
Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Pali Diamankan Polisi
Masya Allah!, Polisi di Mamuju Rutin Mengaji Walau Sambil Berjaga di Kantor KPU
Sosok Bripka Nur Wachid, Anggota Polres Bodowoso yang Masuk ke Final Lomba Imam Masjid Muhammadiyah
Persik Kediri Perkasa Dikandangnya, Barito Putera Gagal Raih Poin
Barito Putera Tumbang di Kandang Persik Kediri, Coach RD Akui Anak Asuhnya Lengah