1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
2. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
4. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.
Dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tidak disebutkan bahwa pelamar PPPK harus berasal dari honorer yang masuk database BKN atau bekerja di instansi pemerintah.
Ini menandakan bahwa honorer non database BKN dan guru swasta bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2024.
Dengan ditetapkannya Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, peluang bagi honorer non database BKN dan guru swasta untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 terbuka lebar.
Hal ini merupakan kesempatan emas bagi mereka yang selama ini tidak memiliki akses untuk menjadi bagian dari ASN.
Kepastian mengenai pelaksanaan seleksi ini akan diketahui saat seleksi CPNS dan PPPK 2024 resmi dibuka oleh pemerintah.
Artikel Terkait
Lerry Kurniawan Figo Mengapresiasi Kebijakan Bupati Sambas dalam Membuka Kembali Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024
Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
Menteri PANRB Bahas Progres Pengadaan PPPK dan Platform Digital Manajemen ASN Bersama BKN
BKN dan MenPAN RB Sepakati Golongan Honorer Ini Jadi Prioritas Pada Pengangkatan PPPK 2024, Auto Lolos Tanpa Tes?
Guru Honorer Lampung Utara Mengungkapkan Keluhannya Tentang Kurangnya Peluang PPPK dan Gaji Rendah