ICW Soroti Sony Sonjaya yang Ingin jadi JC Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG: Biarkan Dia Bersuara dan Membongkar

photo author
Turnado, YoKalbar
- Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:55 WIB
ICW Soroti Pergantian Pimpinan BGN Usai Kasus Korupsi, Ungkap Temuan Afiliasi SPPG dengan Kelompok Tertentu. (Foto: Instagram @kejaksaan.ri - INDEPENDENMEDIA.ID)
ICW Soroti Pergantian Pimpinan BGN Usai Kasus Korupsi, Ungkap Temuan Afiliasi SPPG dengan Kelompok Tertentu. (Foto: Instagram @kejaksaan.ri - INDEPENDENMEDIA.ID)

Lebih lanjut, Wana menyebut bahwa dalam konteks dugaan jual beli SPPG yang dibongkar Kejaksaan Agung pada Dadan Hindayana cs, ada kejahatan yang dilakukan secara terstruktur.

“Kami menduga memang ada kejahatan yang terstruktur dan sistematis dalam penunjukkan SPPG. Bisa jadi kalau nggak salah Sony Sonjaya bersedia jadi justice collaborator, artinya yang bersangkutan bisa jadi tidak rela dalam tanda kutip dijadikan korban,” paparnya.

“Dan harapannya adalah ya biarkan dia bersuara dan membongkar bagaimana proses ini bekerja,” tambahnya.

Sony Sonjaya ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti menyampaikan keinginan untuk menjadi justice collaborator kepada Kejakasaan Agung.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ucap Krisna kepada awak media pada 4 Juni 2026.

Menurut Krisna, langkah tersebut diambil untuk membantah tudingan bahwa Sony adalah sosok di balik dugaan praktik jual beli titik SPPG.

Pasalnya, selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, tugas Sony adalah melakukan verifikasi dan pendaftaran saat pendirian SPPG.

Sementara itu, 3 eks pimpinan BGN itu sudah mulai ditahan sejak 3 Juni 2026 selama 20 hari untuk penyidikan awal.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi berupa penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Diduga bahwa SPPG yang dibangun untuk MBG banyak terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka.

Akibat praktik tersebut, dugaan keuntungan dari aliran dana insentif operasional miliaran rupiah per hari hingga triliunan per tahun yang masuk ke yayasan eks pimpinan BGN.

Saat ini, setelah perkembangan penyidikan, satu tersangka baru ditetapkan oleh Kejagung, yakni Andri Mulyono terkait pengadaan motor listrik BGN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X