YOKALBAR - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan 3 anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha.
Bagi yang belum tahu, skandal pengancaman yang dilakukan 3 oknum pejabat DPRD TTU itu sebelumnya diduga membuat dr Icha sempat mengalami depresi berat hingga berujung kematian.
Belum diketahui secara pasti ihwal penyebab wafatnya dr Icha, namun pihak kepolisian kini telah mengamankan para oknum pejabat itu untuk selanjutnya diproses secara hukum.
3 anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, antara yakni Therenzius Lazakar anggota Komisi I, Norbertus Tubani Ketua Komisi III, dan Veronika Lake Sekretaris Komisi III.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan adanya penetapan 3 tersangka tersebut.
"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricardo dalam keterangannya, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Kendati demikian, Ricardo belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.
Tanggapan Pihak Keluarga
Terpisah, kuasa hukum dr Icha, Victor Manbait memastikan 3 pejabat DPRD TTU itu telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima pihak keluarga.
"Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal," kata Victor dalam keterangannya, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Victor menilai, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kuasa hukum dr Icha itu juga merinci hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah korban, Gabriel Pakaenoni.
Bagaimana Awal Mulanya?
Sebelumnya diberitakan, dr Icha sempat dilaporkan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Artikel Terkait
Guru PPPK Paruh Waktu hingga Guru Madrasah Negeri Jadi Bahasan DPR dan Pemerintah
Bima Arya Ungkap Dua Harapan Kepala Daerah Soal PPPK: Fiskal dan Kepastian Status Kepegawaian
Pemerintah dan DPR Sepakati Penataan Guru PPPK, Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu
Menag Nasaruddin Umar Sambut Baik Penataan Guru PPPK, Kebutuhan Guru Madrasah Sudah Dihitung
Kemenkeu Pastikan Penataan Guru PPPK Tak Ganggu APBN, PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu pada 2027