Kilas Balik Tragedi Wafatnya dr Icha: Dibayangi Dugaan Intimidasi Pejabat saat Tangani Pasien Gigitan Ular

photo author
Turnado, YoKalbar
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:49 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus kematian dr Icha, dokter yang sempat melayani pasien gigitan ular namun diduga diintimidasi pejabat DPRD TTU. (Instagram.com/@ctd.insider)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus kematian dr Icha, dokter yang sempat melayani pasien gigitan ular namun diduga diintimidasi pejabat DPRD TTU. (Instagram.com/@ctd.insider)

YOKALBAR - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan 3 anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha.

Bagi yang belum tahu, skandal pengancaman yang dilakukan 3 oknum pejabat DPRD TTU itu sebelumnya diduga membuat dr Icha sempat mengalami depresi berat hingga berujung kematian.

Belum diketahui secara pasti ihwal penyebab wafatnya dr Icha, namun pihak kepolisian kini telah mengamankan para oknum pejabat itu untuk selanjutnya diproses secara hukum.

3 anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, antara yakni Therenzius Lazakar anggota Komisi I, Norbertus Tubani Ketua Komisi III, dan Veronika Lake Sekretaris Komisi III.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan adanya penetapan 3 tersangka tersebut.

"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricardo dalam keterangannya, pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Kendati demikian, Ricardo belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.

Tanggapan Pihak Keluarga

Terpisah, kuasa hukum dr Icha, Victor Manbait memastikan 3 pejabat DPRD TTU itu telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima pihak keluarga.

"Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal," kata Victor dalam keterangannya, pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Victor menilai, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.

Kuasa hukum dr Icha itu juga merinci hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah korban, Gabriel Pakaenoni.

Bagaimana Awal Mulanya?

Sebelumnya diberitakan, dr Icha sempat dilaporkan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kado Kemerdekaan, Indonesia Ekspor Beras ke Malaysia

Senin, 17 Agustus 2026 | 13:50 WIB
X