YOKALBAR - Aparat keamanan tidak main-main dalam menjalankan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri terkait penanganan pakaian bekas hasil impor yang kemudian di jual kepada masyarakat, atau biasa disebut dengan thrifting.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan hingga Kapolri menegaskan jika aktifitas thrifting harus ditindak tegas.
Sebab dinilai dapat membawa dapak buruk bagi perekonomian hingga kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Kapolres Bengkayang Cegah Masuknya Pakaian Bekas Impor Ilegal
Arahan para pemimpin ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor (“thrifting”) di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan menyita 7.113 “ballpres” (pakaian bekas).
“Di Pasar Senen Blok III itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD dan menemukan 513 “ballpres” pakaian bekas impor disimpan di sembilan gudang,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Senin (20/3/23).
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan dari lokasi pertama, tim melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, petugas menyita 600 “ballpres” pakaian bekas impor.
Pemilik gudang ini atas inisial T disewakan kepada inisial PN.
Artikel Terkait
Pelatih Persija Thomas Doll Akan Coba Puasa, Komentar Netizen Asli Kocak
Satono, Bupati Pendukung Pengelolaan Zakat
Fahrur Rofi Serahkan Kursi Roda
Amankan Sepeda Motor Pelaku Balap Liar di Singkawang, Tim Merpati Temukan Alat Tauran
Alasan Pemprov Kalbar Naikan HET Elpiji 3 Kg Sebesar Rp 2000 di 7 Daerah Ini