YOKALBAR -- Paspor merupakan dokumen keimigrasian yang wajib kita miliki ketika hendak memasuki perbatasan negara lain.
Misalnya untuk kepentingan berwisata ke luar negeri, bekerja, belajar, berobat, bisnis maupun untuk kebutuhan lainnya.
Paspor menjadi dokumen keabsahan kita dari negara asal di negara tujuan. Pengertian Paspor sendiri seperti yang diunggah oleh website Kemenkumham merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain.
Baca Juga: 250 Per Hari, Kuota Antrian Paspor di Kantor Imigrasi Singkawang Kembali Semula Usai Ramadan
Berikut adalah cara Permohonan Paspor Baru atau cara membuat paspor baru untuk Masyarakat Umum seperti yang diunggah oleh website imigrasi
Informasi Umum
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
Artikel Terkait
Imigrasi Kelas II TPI Sambas Jemput Bola Berikan Informasi Keimigrasian di Kecamatan Sejangkung Sambas
Kantor Imigrasi Singkawang mendeportasi 2 WNA Malaysia
250 Per Hari, Kuota Antrian Paspor di Kantor Imigrasi Singkawang Kembali Semula Usai Ramadan
Baru Buka Usai Libur Idul Fitri, Layanan Paspor di Kantor Imigrasi Singkawang Diserbu Pemohon
Cerita Devi, Mahasiswi Cantik yang Rasakan Pengalaman Pertama Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Singkawang