Cara Membuat Paspor Baru , Cukup Rp 350 Ribu Paspor biasa nonelektronik 48 halaman

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 13:58 WIB
Warga saat mengurus permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Singkawang (YoKalbar)
Warga saat mengurus permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Singkawang (YoKalbar)

 

YOKALBAR -- Paspor merupakan dokumen keimigrasian yang wajib kita miliki ketika hendak memasuki perbatasan negara lain.

Misalnya untuk kepentingan berwisata ke luar negeri, bekerja, belajar, berobat, bisnis maupun untuk kebutuhan lainnya.

Paspor menjadi dokumen keabsahan kita dari negara asal di negara tujuan. Pengertian Paspor sendiri seperti yang diunggah oleh website Kemenkumham merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain.

Baca Juga: Cerita Devi, Mahasiswi Cantik yang Rasakan Pengalaman Pertama Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Singkawang

Baca Juga: 250 Per Hari, Kuota Antrian Paspor di Kantor Imigrasi Singkawang Kembali Semula Usai Ramadan

Berikut adalah cara Permohonan Paspor Baru atau cara membuat paspor baru untuk Masyarakat Umum seperti yang diunggah oleh website imigrasi

 

Informasi Umum

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

 

  1. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

 

  1. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

 

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

 

Persyaratan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: imigrasi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X