Cara Membuat Paspor Baru , Cukup Rp 350 Ribu Paspor biasa nonelektronik 48 halaman

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 13:58 WIB
Warga saat mengurus permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Singkawang (YoKalbar)
Warga saat mengurus permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Singkawang (YoKalbar)

Mekanisme Penerbitan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

 

  1. Pembayaran biaya paspor

 

  1. Pengambilan foto dan sidik jari

 

  1. Wawancara

 

  1. Verifikasi

 

  1. Adjudikasi

 

Biaya

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

 

  1. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

 

  1. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

 

Catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: imigrasi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X