Mekanisme Penerbitan
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Biaya
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Artikel Terkait
Imigrasi Kelas II TPI Sambas Jemput Bola Berikan Informasi Keimigrasian di Kecamatan Sejangkung Sambas
Kantor Imigrasi Singkawang mendeportasi 2 WNA Malaysia
250 Per Hari, Kuota Antrian Paspor di Kantor Imigrasi Singkawang Kembali Semula Usai Ramadan
Baru Buka Usai Libur Idul Fitri, Layanan Paspor di Kantor Imigrasi Singkawang Diserbu Pemohon
Cerita Devi, Mahasiswi Cantik yang Rasakan Pengalaman Pertama Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Singkawang