Cara Membuat Paspor Baru , Cukup Rp 350 Ribu Paspor biasa nonelektronik 48 halaman

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 13:58 WIB
Warga saat mengurus permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Singkawang (YoKalbar)
Warga saat mengurus permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Singkawang (YoKalbar)
  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

 

  1. Kartu keluarga (KK)

 

  1. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

 

  1. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

  1. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

 

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

 

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

 

  1. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

 

  1. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

 

  1. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: imigrasi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X