Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi, KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

photo author
Turnado, YoKalbar
- Senin, 15 Mei 2023 | 17:25 WIB
Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi, KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar (Twitter @partaisocmed)
Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi, KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar (Twitter @partaisocmed)

Yokalbar - Andhi Pramono merupakan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, kali ini KPK tetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Ali mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Gelar Eco Bhinneka Youth Camp 2023, Ekosistem Kerja Kolaboratif Wujud Toleransi 

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.

Pencegahan Andhi Pramono Ke Luar Negeri


Sebelumnya, Andhi Pramono telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Kebijakan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.

"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh saat dihubungi detikcom, Senin (15/5).

Andhi Pramono di cegah untuk pergi ke luar negeri mulai hari ini selama enam bulan kedepan.

"Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," katanya.

Telah Diendus Lama oleh PPATK


Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil.

Baca Juga: Shin Tae Yong Bangga Seperti Indra Sjafri Sering Mengantarkan Timnas Ke Final

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkap Andhi mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X