Yokalbar - Andhi Pramono merupakan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, kali ini KPK tetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Ali mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Gelar Eco Bhinneka Youth Camp 2023, Ekosistem Kerja Kolaboratif Wujud Toleransi
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.
Pencegahan Andhi Pramono Ke Luar Negeri
Sebelumnya, Andhi Pramono telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Kebijakan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.
"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh saat dihubungi detikcom, Senin (15/5).
Andhi Pramono di cegah untuk pergi ke luar negeri mulai hari ini selama enam bulan kedepan.
"Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," katanya.
Telah Diendus Lama oleh PPATK
Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil.
Baca Juga: Shin Tae Yong Bangga Seperti Indra Sjafri Sering Mengantarkan Timnas Ke Final
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkap Andhi mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Artikel Terkait
Cara Mengurus Surat Kehilangan dari Kantor Polisi, Hanya Butuh 10 Menit
WNI Terjebak di Myanmar Presiden Joko Widodo Sebut Mereka Korban TPPO, Adakah yang Berasal dari Kalbar
Cara Membuat Paspor Baru , Cukup Rp 350 Ribu Paspor biasa nonelektronik 48 halaman
Jelang KTT Asean, Kakorlantas Mabes Polri Berikan Instruksi ke Anggota , Berikut Pesannya
Tak Terima Namanya Dikait-kaitkan, Mahfud MD Tegas Bilang Media Ini Bikin Berita Bohong Alias Hoax