nasional

Cara Membuat Paspor Baru , Cukup Rp 350 Ribu Paspor biasa nonelektronik 48 halaman

Sabtu, 6 Mei 2023 | 13:58 WIB
Warga saat mengurus permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Singkawang (YoKalbar)

Mekanisme Penerbitan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

 

  1. Pembayaran biaya paspor

 

  1. Pengambilan foto dan sidik jari

 

  1. Wawancara

 

  1. Verifikasi

 

  1. Adjudikasi

 

Biaya

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

 

  1. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

 

  1. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

 

Catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Halaman:

Tags

Terkini