Bawaslu Kabupaten Sambas : Petakan 31 Indikator Potensi TPS Rawan Pada Pemilihan serentak Tahun 2024

photo author
Turnado, YoKalbar
- Selasa, 26 November 2024 | 18:45 WIB
YESI MAYASANTI (YOKALBAR)
YESI MAYASANTI (YOKALBAR)

YOKALBAR, SAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas memetakan Potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya,terdapat 17 Indikator Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan yang terjadi dan perlu antisipasi.

Pemetaan Kerawanan tersebut diambil dari 195 Kelurahan/Desa dari 19 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS, di wilayahnya.

Pengambilan TPS rawan dilaksanakan selama 6 hari, dimulai pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut :

  • Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK,
    Penyelenggaraan Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT atau Riwayat PSU).
  • keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan penolakan penyelenggaraan pemungutan suara).
  • Politik Uang.
  • Politisasi SARA.
  • Netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
  • Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan dan/atau terlambat).
  • Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/Posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
  • Jaringan listrik dan internet, Hasilnya sebagai berikut:

1. TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri, berjumlah 167.

2. TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), berjumlah 115.

3. TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi) DPK, berjumlah 11.

4. TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, berjumlah 88;

5. TPS yang memiliki riwayat kekerasan di TPS, berjumlah 5.

6. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak
tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu,
berjumlah 6.

7. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), berjumlah 8.

8. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, berjumlah 39.

9. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, berjumlah 3.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X