10.TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), berjumlah 2.
11.TPS di lokasi khusus, berjumlah 1.
12.TPS yang terdapat kendala di jaringan internet di lokasi TPS, berjumlah 31.
13.TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, berjumlah 8.
14.TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, berjumlah 218.
15.TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau Penghitungan surat suara ulang (PSSU), berjumlah 2.
16.TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakkan/Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, berjumlah 1.
17.TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa melakukan tindakkan/Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, berjumlah 1.
“Kami meminta KPU untuk menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS melakukan langkah pencegahan, seperti mengidentifikasi kerawanan, berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dan memastikan distribusi logistik tepat sasaran,” ujar Ketua Bawaslu Sambas, Yesi Mayasanti.
Pencegahan di TPS juga diharapkan melibatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk mencegah gangguan keamanan, pelanggaran netralitas, serta kampanye pada hari pemungutan suara.
“Distribusi logistik ke TPS harus dilakukan H-1 secara tepat, baik jumlah maupun waktu,” tegasnya.
Selain itu, Yesi Mayasanti menekankan pentingnya pelayanan yang sesuai aturan, terutama bagi kelompok rentan seperti pemilih disabilitas.
Artikel Terkait
Bawaslu Kabupaten Sambas Gelar Sosialisasi Penyandang Disabilitas, Perlu Akses Informasi Pilkada Seperti Masyarakat Umum
Kawal Pemilihan 2024, Bawaslu Sambas Gelar Training Of Trainer (TOT) Modul Pengawas TPS
Biro Program Paslon 02 Singkawang Tanggapi Temuan Bawaslu Terkait kegiatan Bazaar
Bawaslu Singkawang Ajak Anak Muda Ambil Bagian Dalam Demokrasi
Jelang Pencoblosan, Bawaslu Ajak Masyarakat di Singkawang Proaktif Awasi Tungsura Pilkada