Sekda Kalbar Tekankan Pentingnya Pemajuan Kebudayaan

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 30 September 2025 | 18:12 WIB
Sekda Kalbar Horison  (yokalbar )
Sekda Kalbar Horison (yokalbar )

YOKALBAR PONTIANAK -- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson, menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan bukan hanya sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menjadikan kebudayaan sebagai salah satu pilar pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalbar.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Gubernur Kalimantan Barat di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (29/9/2025).

Baca Juga: Bukan Main! Yamaha kembali Beri Hadiah 1 Miliar Rupiah untuk Ibu Pengguna Setia Mio M3 Asal Poso di Event IMOS 2025

Baca Juga: Sekda Kalbar Hadiri Paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026

Rapat paripurna itu mengagendakan tanggapan Pemerintah Provinsi Kalbar terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Menjadi Perusahaan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalbar.

“Raperda Pemajuan Kebudayaan memiliki peran penting sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab tantangan dalam mewujudkan pemajuan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,” ungkap Harisson dalma tanggapannya.

Ia menambahkan, Pemerintah berkomitmen membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi pelaku budaya, komunitas lokal, serta masyarakat adat, agar kebijakan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan nyata di lapangan. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital juga akan didorong untuk promosi, dokumentasi, hingga edukasi kebudayaan, terutama dalam menjangkau generasi muda.

“Dalam konteks ini, kita ingin melindungi budaya-budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain, mengingat Kalbar berbatasan langsung dengan Malaysia. Kita juga mendorong keterlibatan masyarakat, pemerintah, pelaku seni, dan semua pihak agar bersama-sama memajukan kebudayaan. Termasuk melindungi cagar budaya, situs sejarah, bahasa, dan kekayaan intelektual kita,” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah Kalbar.

Menurutnya, perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kalbar menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran lembaga ini dalam meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong pengembangan pangan komoditas unggulan daerah.

“Melalui perubahan bentuk hukum ini, Jamkrida diharapkan dapat lebih optimal dalam memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Langkah ini juga diharapkan mampu menambah sumber Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Dilanjutkannya bahwa perubahan tersebut nantinya akan diikuti dengan penyesuaian Anggaran Dasar yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Komisaris dan Direksi. Selanjutnya, Komisaris dan Direksi akan menyusun rencana bisnis untuk lima tahun ke depan, serta rencana kerja dan anggaran perusahaan setiap tahunnya.

“Harapannya, melalui transformasi ini, Jamkrida dapat mengoptimalkan kinerja, merubah etos kerja, serta melakukan terobosan dan inovasi baru dalam diversifikasi usaha,” pungkas Harisson.

Lebih lanjut, Harisson menegaskan bahwa penyusunan Raperda perubahan bentuk hukum ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X