“Manajemen dan operasional PT Jamkrida Kalbar juga tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Aloysius, serta dihadiri anggota dewan, jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar, dan pemangku kepentingan terkait.
Artikel Terkait
Gubernur Norsan Nilai Gerakan Mahasiswa Beri Energi Baru untuk Perubahan
SERVVO Siap Berikan Edukasi APAR Gratis di Singkawang
Golkar Singkawang Gelar Pasar Murah
Bukan Main! Yamaha kembali Beri Hadiah 1 Miliar Rupiah untuk Ibu Pengguna Setia Mio M3 Asal Poso di Event IMOS 2025
Sekda Kalbar Hadiri Paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026