YOKALBAR, Sambas – Kabar bahagia menyelimuti ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sambas. Bupati Sambas, Satono, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 3.265 orang pada Selasa (30/12/2025).
Pengangkatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dari total formasi yang tersedia, terdapat sekitar 30 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melewati proses verifikasi ketat.
Baca Juga: Dilema Anggaran Daerah: Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel Belum Merata
Dalam arahannya, Bupati Satono menekankan bahwa pencapaian ini adalah hasil perjuangan panjang, bukan sesuatu yang terjadi secara instan.
Beliau juga mengajak para pegawai untuk memiliki "hati yang sehat" dengan senantiasa bersyukur atas takdir yang diterima.
"Selamat kepada para PPPK yang telah diangkat. Saya berharap pengabdian ini dibarengi dengan disiplin, tanggung jawab, dan kemampuan adaptasi yang tinggi di unit kerja masing-masing," pungkas Satono.
Artikel Terkait
BKN Desak Daerah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Resikonya Jika Terlambat
Wandi Ingatkan Kepala Sekolah Jangan Sampai Lalai, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Sampai Tanggal 20 Desember 2025
Mendapat Rp10 Juta di Hari Pelantikan, PPPK Paruh Waktu Dobel Senang
Pemkab Ketapang Resmi Lantik 2.462 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Peran dalam Pembangunan Daerah
Dilema Anggaran Daerah: Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel Belum Merata