Layaknya Wali Kota Definitif, Penjabat Wali Kota juga mengemban tugas yang sama seperti Wali Kota hasil Pilkada.
Baca Juga: Polisi Amankan Balok Kayu Sepanjang 80 Cm Terkait Kasus Pembunuhan di Sekip Lama Singkawang
Yang membedakannya hanya masa jabatannya. Wali Kota hasil Pilkada memiliki masa jabatan hingga 5 tahun, sementara Penjabat Wali Kota menjabat selama 1 tahun untuk kemudian dievaluasi kembali oleh Kemendagri.
Sebagai Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro berperan menjalankan roda kepemerintahan Kota Singkawang.
Masa jabatan Penjabat Wali Kota akan berakhir setelah Wali Kota Definitif telah dipilih rakyat melalui Pilkada pada 2024 mendatang. (*)
Artikel Terkait
RSUD Abdul Aziz Sudah Bisa Layani Tindakan ERCP, Pasien Tidak Harus Berobat ke Malaysia
Prihatin Warga Terdampak Banjir, Tjhai Chui Mie Rela Terobos Banjir Demi Salurkan Bantuan
Pemkot Singkawang Rumuskan Cara Tangani Banjir
Bupati Satono Sambangi Pemukiman Warga yang alami Banjir
Janji Pemprov Kalbar Bantu Pengobatan Korban Longsor dari Pulau Serasan Natuna