Baca Juga: Doa Yang Di Ijabah Saat Shalat Malam Lailatul Qadar, Imam Besar Di Mekkah Asal Sambas
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
Baca Juga: 11 Bulan Bertugas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha Terima 83 Pucuk Senjata Api dari Warga
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upaj;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
Baca Juga: Hebatnya Calon Andalan Timnas Indonesia Sandy Walsh Pesepakbola Bukan Muslim yang Mencoba Berpuasa
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Artikel Terkait
Peran Palang Merah Indonesia bagi Kehidupan Kita dan Dukungan Seperti Apa yang Diberikan Premprov Kalbar
Pemprov Bantu Bangun Markas Besar, Ketua PMI Kalbar Lismaryani Ucapkan Rasa Syukur
Miris, Sejoli di Singkawang Terjaring Razia, Si Pria Idap Sifilis, Si Wanita Biasa Open BO
Ini 8 Indikator Penilaian Kota Tertoleran SETARA Institut
Hebatnya Calon Andalan Timnas Indonesia Sandy Walsh Pesepakbola Bukan Muslim yang Mencoba Berpuasa
11 Bulan Bertugas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha Terima 83 Pucuk Senjata Api dari Warga
Doa Yang Di Ijabah Saat Shalat Malam Lailatul Qadar, Imam Besar Di Mekkah Asal Sambas
40 Lebih Bidang Tanah untuk Akses Bandara Singkawang Belum Dibayar Pemerintah, Pj Wako Ungkap Alasannya
Cukup 2 Pekan, Pj Wako Sumastro Optimis Persoalan Tanah Akses Jalan Bandara Singkawang Selesai
Puluhan Ribu KIP Ditemukan Di Tempat Pembuangan Sampah di Banten