Gaji Pokok Dosen Swasta Tidak Boleh di Bawah UMR , Berikut Aturannya Lengkapnya

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 8 April 2023 | 15:27 WIB
Ilustrasi perhitungan gaji dosen swasta. (dok. Freepik).
Ilustrasi perhitungan gaji dosen swasta. (dok. Freepik).

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:

a. upah minimum;

b. upah kerja lembur;

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

Baca Juga: 11 Bulan Bertugas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha Terima 83 Pucuk Senjata Api dari Warga

e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

f. bentuk dan cara pembayaran upah;

g. denda dan potongan upah;

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upaj;

i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X