Gaji Pokok Dosen Swasta Tidak Boleh di Bawah UMR , Berikut Aturannya Lengkapnya

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 8 April 2023 | 15:27 WIB
Ilustrasi perhitungan gaji dosen swasta. (dok. Freepik).
Ilustrasi perhitungan gaji dosen swasta. (dok. Freepik).

Besaran THP didapatkan dari penghitungan pendapatan rutin maupun pendapatan insidentil dikurangi komponen potongan.

Pendapatan rutin merupakan sejumlah komponen gaji yang diterima tetap oleh karyawan setiap bulannya.

Baca Juga: Rekomendasi Objek Wisata di Singkawang, Nyaman Untuk Kumpul Bersama Keluarga

THP merupakan penghasilan yang diterima oleh karyawan yang sudah dikurangi oleh komponen potongan, seperti iuran BPJS dan pajak penghasilan pasal 21.

Jumlah take home pay biasanya lebih besar daripada gaji karena ada tambahan tunjangan dan sebagainya. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X