Gaji Pokok Dosen Swasta Tidak Boleh di Bawah UMR , Berikut Aturannya Lengkapnya

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 8 April 2023 | 15:27 WIB
Ilustrasi perhitungan gaji dosen swasta. (dok. Freepik).
Ilustrasi perhitungan gaji dosen swasta. (dok. Freepik).

- Pasal 89:

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

Baca Juga: Miris, Sejoli di Singkawang Terjaring Razia, Si Pria Idap Sifilis, Si Wanita Biasa Open BO

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Baca Juga: Peran Palang Merah Indonesia bagi Kehidupan Kita dan Dukungan Seperti Apa yang Diberikan Premprov Kalbar

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Dari peraturan undang-undang tersebut, dosen swasta seharusnya mendapat penghasilan minimum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dengan demikian, Dosen swasta tidak boleh mendapat gaji lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Hibar Rp 9 Miliar untuk Markas PMI Provinsi

Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu diketahui terdapat beberapa komponen penghasilan yang diterima oleh dosen swasta di Indonesia, yakni:

1. Gaji Pokok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X