Kepada petugas RT mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, RT diamankan ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Ria Norsan Dukung Pemuda Lestarikan Budaya
Polisi kini masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan barang bukti hasil curian.
Atas perbuatannya, RT dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (*)