“Manajemen dan operasional PT Jamkrida Kalbar juga tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Aloysius, serta dihadiri anggota dewan, jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar, dan pemangku kepentingan terkait.