Atas tragedi tersebut, desakan investigasi menyeluruh dan audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sebuah keniscayaan.
Pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta instansi pengawas ketenagalistrikan tidak boleh diam.
Investigasi independen perlu dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan kerja, standar operasional yang diterapkan, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap sistem K3.
Audit K3 secara menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan apakah keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas, atau justru dikorbankan atas nama efisiensi dan target produksi. Tanpa evaluasi serius dan sanksi tegas, tragedi serupa berpotensi terulang dan kembali memakan korban.
Ketika perusahaan negara memilih bungkam atas hilangnya nyawa pekerja, yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, melainkan wibawa negara dan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas keselamatan kerja.
Tragedi PLTU Ketapang tidak boleh berhenti sebagai berita sesaat—ia harus menjadi pintu masuk pembenahan sistemik dan pertanggungjawaban nyata.