Layaknya Wali Kota Definitif, Penjabat Wali Kota juga mengemban tugas yang sama seperti Wali Kota hasil Pilkada.
Baca Juga: Polisi Amankan Balok Kayu Sepanjang 80 Cm Terkait Kasus Pembunuhan di Sekip Lama Singkawang
Yang membedakannya hanya masa jabatannya. Wali Kota hasil Pilkada memiliki masa jabatan hingga 5 tahun, sementara Penjabat Wali Kota menjabat selama 1 tahun untuk kemudian dievaluasi kembali oleh Kemendagri.
Sebagai Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro berperan menjalankan roda kepemerintahan Kota Singkawang.
Masa jabatan Penjabat Wali Kota akan berakhir setelah Wali Kota Definitif telah dipilih rakyat melalui Pilkada pada 2024 mendatang. (*)