YOKALBAR - Seorang pengajar di universitas swasta seyogyanya mendapat gaji pokok yang sesuai dengan Upah Mininum Regional (UMR) atau diatasnya.
Hal ini tidak terlepas dari peran mereka yang memiliki kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, yakni Pengajar, Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat.
Terlebih, untuk menjadi dosen, seseorang harus memenuhi syarat minimum pendidikan magister atau S2.
Dengan tingkat pendidikan yang tinggi dan pekerjaan mulia, tentunya akan sangat melukai jika seorang dosen digaji dibawah UMR.
Lantas, bolehkan sebuah Universitas Swasta menggaji tenaga pengajar mereka di bawah UMR?
Baca Juga: Cukup 2 Pekan, Pj Wako Sumastro Optimis Persoalan Tanah Akses Jalan Bandara Singkawang Selesai
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK) Disnakertran Provinsi Kalbar, Muhaimenon memberikan penjelasannya.
Menurutnya, seorang tenaga pendidik dan guru yang bekerjandi sekolah swasta, maka diberlakukan upah berdasarkan aturan Ketenagakerjaan.
"Untuk tenaga pendidik dan guru yang bekerja di sekolah swasta berlaku aturan upah berdasarkan aturan ketenagakerjaan," terang Muhaimenon.
Sedangkan institusi pendidikan milik pemerintah diberlaku aturan khusus dari kementerian pendidikan nasional dan kementerian dalam negeri.
Aturan Pemerintqh terkait upah tersebut tertulis pada aturan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
- Pasal 88:
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.